Mengingatkan Kembali: Cara Pembayaran Retribusi Sampah via Aplikasi e-Resik



Mengingatkan Kembali Cara Pembayaran Retribusi Sampah melalui Aplikasi e-Resik

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bank Jateng Cabang Pekalongan ingin mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat tentang kemudahan pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi e-Resik. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran secara non tunai, mendukung Kota Pekalongan sebagai Smart City. Berikut adalah cara pembayaran melalui aplikasi e-Resik yang perlu diingat:

  1. Terima Notifikasi Tagihan

    • Anda akan menerima notifikasi tagihan retribusi sampah melalui WhatsApp.
  2. Akses Aplikasi e-Resik

    • Buka aplikasi e-Resik di perangkat Anda.
  3. Pilih Metode Pembayaran

    • Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Metode yang tersedia meliputi:
      • i-Banking
      • ATM
      • Teller Bank
      • QRIS
      • Transfer Bank
  4. Lakukan Pembayaran

    • Ikuti instruksi pada metode pembayaran yang dipilih untuk menyelesaikan transaksi.
  5. Konfirmasi Pembayaran

    • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi melalui aplikasi e-Resik atau notifikasi tambahan di WhatsApp.

Aplikasi e-Resik mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah dengan berbagai kelebihan seperti kemudahan transaksi, pencatatan transaksi secara real-time, dan notifikasi tagihan yang membantu memantau pembayaran. Dengan e-Resik, pembayaran menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

Mari kita bersama-sama mendukung kemajuan Kota Pekalongan menuju Smart City dengan memanfaatkan aplikasi e-Resik untuk pembayaran retribusi sampah. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.