Panduan Pembayaran Retribusi Sampah Melalui Aplikasi e-Resik di Kota Pekalongan



Cara Pembayaran Retribusi Sampah melalui Aplikasi e-Resik

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Pekalongan telah meluncurkan aplikasi Elektronik Retribusi Sampah Ing Pekalongan (e-Resik). Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi sampah secara non tunai dan mendukung gerakan Kota Pekalongan sebagai Smart City. Berikut adalah langkah-langkah cara melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Resik:

  1. Mendapatkan Notifikasi Tagihan

    • Pengguna akan menerima notifikasi tagihan retribusi sampah melalui WhatsApp.
  2. Membuka Aplikasi e-Resik

    • Akses aplikasi e-Resik melalui perangkat yang Anda miliki.
  3. Pilih Metode Pembayaran

    • Di dalam aplikasi, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Metode pembayaran yang tersedia meliputi:
      • i-Banking
      • ATM
      • Teller Bank
      • QRIS
      • Transfer Bank
  4. Melakukan Pembayaran

    • Ikuti langkah-langkah pada metode pembayaran yang telah dipilih untuk menyelesaikan transaksi.
  5. Konfirmasi Pembayaran

    • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna akan menerima konfirmasi pembayaran melalui aplikasi e-Resik atau notifikasi tambahan melalui WhatsApp.

Aplikasi e-Resik ini menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Pekalongan dalam mengelola pembayaran retribusi sampah. Transaksi yang dilakukan lebih mudah, tercatat secara real-time, dan ada notifikasi yang membantu pengguna memantau tagihan retribusi mereka. Sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.